Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengunjuk Rasa Pati yang Damai dengan Sudewo bakal Diperiksa KPK

Andhika Prasetyo
21/1/2026 07:22
Pengunjuk Rasa Pati yang Damai dengan Sudewo bakal Diperiksa KPK
Ahmad Husein dan Bupati Pati Sudewo(Instagram/Patisakpore)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu inisiator pengunjuk rasa di Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan demi memastikan apakah ada aliran uang ke Ahmad Husein dalam perkara yang menjerat Sudewo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pendalaman tersebut terbuka untuk dilakukan, terutama setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

“Itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Nama Ahmad Husein sebelumnya mencuat saat gelombang demonstrasi besar terjadi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025. Saat itu, ribuan warga turun ke jalan menuntut Sudewo mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati, menyusul pernyataan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Ahmad Husein menjadi tokoh yang sangat vokal pada masa awal gerakan. Namun, tiba-tiba sikapnya berubah 180 derajat dan setuju berdamai dengan Sudewo.

Pada 27 Agustus 2025, Sudewo, yang kala itu diperiksa KPK sebagai saksi, menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein.

“Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” ujar Sudewo saat itu.

Perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempatnya adalah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya