Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Pengamat: Sudah Terprediksi

Devi Harahap
21/1/2026 12:20
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Pengamat: Sudah Terprediksi
Bupati Pati Sudewo(Antara)

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan. Menurut dia, setidaknya ada dua faktor utama yang membuat penangkapan tersebut sudah terprediksi oleh publik, terutama warga di Kabupaten Pati.

"Pertama, sekelompok warga Pati sebelumnya sudah mendatangi KPK untuk mendesak penangkapan Sudewo. Kelompok warga ini tentu membawa bukti hukum yang kuat saat itu, meski KPK baru bisa mengeksekusi sekarang setelah mengantongi bukti yang cukup," ujar Jamiluddin melalui keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu mengatakan faktor kedua adalah gelombang demonstrasi warga terkait kebijakan Sudewo yang mengusulkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan dan menunjukkan ketidakpedulian Sudewo terhadap rakyatnya. Jamiluddin menduga ada kaitan antara motif kebijakan kenaikan pajak yang fantastis tersebut dengan upaya memperkaya diri secara ilegal.

"Bisa jadi ada kaitan motif menaikkan PBB dengan upaya memperkaya diri. Namun karena upaya (kenaikan pajak) itu gagal, kemungkinan dicari jalan lain untuk menambah kapital hingga akhirnya terjaring OTT KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Pati yang dinilai kurang peka terhadap aspirasi dan laporan warga sejak awal. Ia menyebut, jika legislatif menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, langkah pelengseran seharusnya bisa dilakukan sebelum kasus hukum memuncak di KPK.

"Kalau DPRD Pati sejak awal peka terhadap gejala yang dilaporkan warga, mereka seharusnya sudah melengserkan Sudewo. Namun, DPRD tampaknya mengabaikan penilaian warga dan membiarkan Sudewo tetap menjabat," tegasnya.

Penangkapan Sudewo ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi jajaran DPRD agar lebih aspiratif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Menurut Jamiluddin, kepekaan legislatif sangat krusial agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi daerah tetap terjaga.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Sudewo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

KPK mengungkapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar Rp125-150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta," jelasnya.

"Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kades Arumanis Sumarjiono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya