Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Pati Sudewo Diduga Jual Beli Jabatan Sampai ke Luar Tingkat Desa

Andhika Prasetyo
21/1/2026 06:57
Bupati Pati Sudewo Diduga Jual Beli Jabatan Sampai ke Luar Tingkat Desa
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Pati Sudewo(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik membuka peluang pendalaman ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, meskipun saat ini kasus yang terungkap masih berkaitan dengan level desa.

“Kalau yang kecil saja, perangkat desa, bisa dimintai uang, maka secara logika kemungkinan di tingkat yang lebih atas nilainya bisa lebih besar. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam.

Asep menjelaskan bahwa meskipun penghasilan perangkat desa relatif kecil, dugaan praktik jual beli jabatan tetap terjadi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar logis bagi penyidik untuk memperluas pendalaman ke level jabatan lain.

“Penghasilan perangkat desa itu kecil, tapi tetap dimintai uang. Dari situ muncul asumsi, jika di level kecil saja seperti itu, bagaimana dengan jabatan yang lebih besar,” katanya.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman tersebut masih berangkat dari asumsi awal dan belum merupakan temuan yang telah dipastikan. KPK, lanjutnya, masih akan menguji asumsi tersebut melalui proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berangkat dari asumsi, dan itu yang akan terus kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya