Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Rp2,25 M dari Pemerasan dan Gratifikasi

Andhika Prasetyo
21/1/2026 06:34
Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Rp2,25 M dari Pemerasan dan Gratifikasi
Wali Kota Madiun Maidi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024 dan berlanjut pada periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode awal kepemimpinan Maidi, yakni 2019–2022, yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp200 juta yang disebut sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain pada periode berikutnya. Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB yang ditransfer dalam dua tahap melalui rekening. Kemudian, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun diduga menyerahkan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Uang tersebut diserahkan yayasan melalui RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, dengan cara transfer ke rekening atas nama CV SA,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam.

Dengan demikian, akumulasi dugaan penerimaan yang terdiri atas Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta mencapai total Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Pada hari yang sama. OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya