Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan, ada sejumlah berkas yang disita penyidik dalam penggeledahan itu. Selain itu, ada juga uang yang diambil karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Penyidik mengamankan beberpaa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.
Budi menjelaskan, masih ada sejumlah lokasi di Madiun yang akan digeledah penyidik. Tempat pastinya belum bisa dirinci saat ini.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (H-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved