Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Madiun Maidi dalam penerimaan uang yang bersumber dari proyek maupun perizinan di Pemkot Madiun, Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai modus penyamaran.
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, salah satu dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk izin usaha dan perizinan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Terkait OTT Wali Kota Madiun, KPK menyatakan telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Selanjutnya, OTT Wali Kota Madiun menjadi OTT kedua KPK pada 2026. Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga terkait praktik korupsi dalam proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga pada 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut. (Ant/E-4)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved