Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Madiun Maidi dalam penerimaan uang yang bersumber dari proyek maupun perizinan di Pemkot Madiun, Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai modus penyamaran.
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, salah satu dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk izin usaha dan perizinan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Terkait OTT Wali Kota Madiun, KPK menyatakan telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Selanjutnya, OTT Wali Kota Madiun menjadi OTT kedua KPK pada 2026. Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga terkait praktik korupsi dalam proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga pada 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut. (Ant/E-4)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WALI Kota Madiun, Maidi, resmi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved