Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus fee proyek yang banyak dilakukan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pria yang akrab disapa Castro itu menilai, terdapat tiga modus yang sering digunakan oknum pemerintah mengeruk keuntungan dari dana tersebut. Modus pertama, biasanya ada gratifikasi atau fee proyek yang diterima pemerintah.
"Relasi yang terhubung antara perusahaan dan pemerintah pada akhirnya berujung pada gratifikasi atau fee proyek tertentu karena berkaitan dengan timbal balik antara izin yang dipegang perusahaan itu biasanya memang dimudahkan oleh pemegang otoritas atau pemerintah," ujar Castro ketika dihubungi, Senin (19/1).
Modus kedua, menurut Castro yakni penyalahgunaan peruntukan dana. Dana yang seharusnya dikelola untuk program sosial bagi masyarakat, justru dikonversi oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Adapun modus ketiga ialah pengadaan proyek fiktif.
"Dana CSR diserap dari berbagai perusahaan, namun kemudian dimanipulasi oleh pemerintah melalui proyek yang sebenarnya tidak pernah ada," katanya.
Castro menegaskan bahwa korupsi ini terletak pada besarnya kekuasaan pemegang otoritas. Tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, pemerintah daerah memiliki kecenderungan menyalahgunakan kewenangannya demi memanipulasi pengelolaan dana CSR.
"Jantung korupsi CSR itu ada pada pemerintah sebagai pemegang otoritas. Mereka paling rentan menggunakan dana ini secara keliru karena adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi," kata Castro.
Lemahnya sistem pengawasan membuat relasi antara pemerintah dan perusahaan pemberi CSR menjadi tidak sehat dan saling mengikat. Akibatnya, pemerintah dengan mudah memanfaatkan situasi atas nama kekuasaan untuk menyalahgunakan dana tersebut.
Ia mendorong agar proses hukum yang dilakukan KPK saat ini tidak hanya menyasar pihak pemberi, tetapi harus fokus menyentuh inti persoalan di internal pemerintahan sebagai pengelola kebijakan.
"Problemnya kemudian pemerintah sebagai pemegang otoritas tidak dikontrol dan tidak diawasi dengan baik ya relasi antara pemerintah dengan pemberi CSR terus menerus saling terikat satu sama lain. Jadi pemerintah sebagai pemegang otoritas akan dengan mudah memanfaatkan situasi ini atas nama kekuasaan menyalahgunakan dana CSR tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur. (H-4)
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved