Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, mencerminkan penyakit kronis dalam sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang terus berulang.
Zaenur menegaskan, digitalisasi pengadaan melalui e-catalog serta pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) belum cukup efektif menutup celah korupsi, selama relasi tidak sehat antara pejabat dan penyedia barang masih terjadi.
“Ini modus yang terus berulang, pengadaan barang dan jasa. Meski sudah menggunakan e-catalog dan digitalisasi, tetap saja ada jual beli karena penyedia dengan pejabat masih bisa main mata,” ujar Zaenur, Senin (19/1).
Menurutnya, korupsi kepala daerah tidak bisa diselesaikan dengan solusi tunggal. Akar persoalan yang lebih mendasar adalah politik berbiaya tinggi (high cost politic) yang mendorong pejabat mencari sumber pendanaan ilegal.
“Kita harus melihat akar masalahnya. Kembali ke politik berbiaya tinggi dan kebutuhan mencari pendanaan politik. Penyakit ini yang harus disembuhkan jika ingin korupsi benar-benar hilang,” tegasnya.
Terkait wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD sebagai upaya menekan korupsi, Zaenur secara tegas menolaknya. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan hanya memindahkan locus korupsi.
“Solusinya bukan Pilkada oleh DPRD. Itu hanya akan memindahkan korupsinya. Yang harus dibenahi adalah bagaimana penyakit politik berbiaya tinggi ini disembuhkan secara sistemik,” kata Zaenur.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga terkait korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Jejak karier Wali Kota Madiun Maidi dari guru, birokrat hingga menjabat dua periode. Simak profil, riwayat jabatan, dan latar belakang pendidikannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved