Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, mencerminkan penyakit kronis dalam sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang terus berulang.
Zaenur menegaskan, digitalisasi pengadaan melalui e-catalog serta pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) belum cukup efektif menutup celah korupsi, selama relasi tidak sehat antara pejabat dan penyedia barang masih terjadi.
“Ini modus yang terus berulang, pengadaan barang dan jasa. Meski sudah menggunakan e-catalog dan digitalisasi, tetap saja ada jual beli karena penyedia dengan pejabat masih bisa main mata,” ujar Zaenur, Senin (19/1).
Menurutnya, korupsi kepala daerah tidak bisa diselesaikan dengan solusi tunggal. Akar persoalan yang lebih mendasar adalah politik berbiaya tinggi (high cost politic) yang mendorong pejabat mencari sumber pendanaan ilegal.
“Kita harus melihat akar masalahnya. Kembali ke politik berbiaya tinggi dan kebutuhan mencari pendanaan politik. Penyakit ini yang harus disembuhkan jika ingin korupsi benar-benar hilang,” tegasnya.
Terkait wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD sebagai upaya menekan korupsi, Zaenur secara tegas menolaknya. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan hanya memindahkan locus korupsi.
“Solusinya bukan Pilkada oleh DPRD. Itu hanya akan memindahkan korupsinya. Yang harus dibenahi adalah bagaimana penyakit politik berbiaya tinggi ini disembuhkan secara sistemik,” kata Zaenur.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga terkait korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. (Z-10)
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Jejak karier Wali Kota Madiun Maidi dari guru, birokrat hingga menjabat dua periode. Simak profil, riwayat jabatan, dan latar belakang pendidikannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved