Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Pati, Sudewo, kembali menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting seputar OTT KPK terhadap Bupati Pati.
KPK mengamankan Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hingga saat ini, KPK masih mendalami perkara dan belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus yang menjeratnya.
Pasca-OTT, Sudewo langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Jauh sebelum OTT ini, nama Sudewo sudah lebih dulu muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 2025, saat ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Dalam perkara DJKA tersebut, Sudewo pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Bahkan, penyidik sempat menyita uang sekitar Rp3 miliar dari kediamannya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meski saat itu ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sudewo baru menjabat sebagai Bupati Pati sejak 2025. Sebelumnya, ia dikenal sebagai politikus nasional dan pernah menduduki kursi DPR RI selama dua periode.
Berdasarkan laporan LHKPN, Sudewo tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah, berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, kendaraan, serta harta bergerak dan surat berharga.
Sebelum terjerat OTT KPK, Sudewo juga sempat menuai kritik publik akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari warga.
OTT terhadap Bupati Pati ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
Kasus OTT KPK terhadap Sudewo bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Riwayat pemeriksaan sebelumnya, besarnya kekayaan, hingga kebijakan kontroversial membuat kasus ini menjadi perhatian luas publik dan berpotensi berdampak besar pada pemerintahan Kabupaten Pati ke depan. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada 3 Februari 2026 difokuskan pada perencanaan anggaran dana desa.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved