Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12). Permintaan keterangan tersebut dilakukan guna mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini mencakup berbagai aspek teknis dan finansial. Fokus penyidik tertuju pada mekanisme distribusi serta potensi transaksi ilegal dalam pembagian kuota haji.
“Dari misalnya jual beli kuotanya seperti apa, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Selain soal kuota, KPK juga menyoroti korelasi antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan realitas fasilitas yang diterima selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Penyelidik memerlukan data komprehensif mengenai perbandingan harga layanan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di sana, harganya berapa, ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu,” imbuh Budi.
Yaqut Irit Bicara
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.12 WIB, Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan penjelasan mendalam terkait materi pemeriksaan. Ia memilih bergegas meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggu di selasar Gedung Merah Putih.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat pada Selasa (16/12) malam.
Sembari mempercepat langkah menuju kendaraan pribadinya, politikus tersebut berulang kali meminta izin kepada awak media untuk segera mengakhiri sesi tanya jawab. “Saya mohon izin lewat ya,” pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak-hak jemaah haji Indonesia. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara serta nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan. (Can/P-2)
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
DESAKAN agar KPK tidak berhenti pada satu perusahaan dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menguat. penyelidikan dugaan suap bea cukai masuk tahap krusial
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved