Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12). Permintaan keterangan tersebut dilakukan guna mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini mencakup berbagai aspek teknis dan finansial. Fokus penyidik tertuju pada mekanisme distribusi serta potensi transaksi ilegal dalam pembagian kuota haji.
“Dari misalnya jual beli kuotanya seperti apa, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Selain soal kuota, KPK juga menyoroti korelasi antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan realitas fasilitas yang diterima selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Penyelidik memerlukan data komprehensif mengenai perbandingan harga layanan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di sana, harganya berapa, ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu,” imbuh Budi.
Yaqut Irit Bicara
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.12 WIB, Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan penjelasan mendalam terkait materi pemeriksaan. Ia memilih bergegas meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggu di selasar Gedung Merah Putih.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat pada Selasa (16/12) malam.
Sembari mempercepat langkah menuju kendaraan pribadinya, politikus tersebut berulang kali meminta izin kepada awak media untuk segera mengakhiri sesi tanya jawab. “Saya mohon izin lewat ya,” pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak-hak jemaah haji Indonesia. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara serta nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan. (Can/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved