Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Satu Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Mangkir, KPK Meradang

Media Indonesia
24/10/2025 18:42
Satu Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Mangkir, KPK Meradang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)

Saksi kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), berinisial TSH, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Padahal, penyidik KPK sudah terbang ke Yogyakarta untuk mendekatkan lokasi pemeriksaan TSH.

“Untuk saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

KPK meminta saksi lain terkait kasus dugaan rasuah ini tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Sebab, permintaan keterangan untuk mempercepat penanganan perkara.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan, atau mengonfirmasi, dan kmemberikan keterangan yang dibutuhkan,” ucap Budi.

TSH akan dipanggil lagi oleh KPK. Namun, jadwal lanjutannya tidak bisa dirinci oleh Budi, saat ini. “Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik