Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur mengatakan bahwa permintaan ini sejalan dengan pemerintah Arab Saudi yang saat ini memberikan porsi besar terhadap pihak swasta dalam melayani jemaah haji.
"Banyak negara yang sukses memberikan porsi besar terhadap pihak swasta dalam penyelenggaraan haji, seperti Malaysia, Turki, dan Pakistan," kata Firman di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia mengatakan, dari 80 ribu kuota haji yang dimiliki Turki, sebanyak 60% dialokasikan ke pihak swasta. Kemudian Pakistan, dari 179 ribu kuota haji setiap tahunnya, sebanyak 50% dikelola oleh swasta.
Selanjutnya di Malaysia swasta juga diberikan porsi 20%. Sedangkan di Indonesia, dari 210 ribu kuota haji, hanya 8% yang dipercayakan kepada pihak swasta dengan istilah Haji Khusus.
"Mereka memberikan proporsi penyelenggaraan ibadah haji ke pihak swasta yang sangat kuat. Kami harapkan itu sejalan juga di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang sedang dibahas di DPR RI saat ini, Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa kuota haji khusus paling tinggi 8%.
Menurutnya, hal ini merupakan kemunduran dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat (2) bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%.
Firman mengatakan amandemen UU Haji dan Umrah harus dapat memenuhi harapan masyarakat agar tata kelola haji kedepan jauh lebih baik. Selain itu, UU Haji dan Umrah hasil amandemen nanti juga harus sejalan dengan kondisi di Arab Saudi.
"Karena haji sangat related dengan Arab Saudi. Kita harus melihat bahwa Arab Saudi dengan Visi 2030 memiliki tata kelola yang jauh lebih baik dan modern dengan digital. Selain itu, Indonesia juga harus dapat mempertimbangkan pelibatan swasta yang teregulasi untuk meningkatkan kualitas layanan," tuturnya. (H-3)
Menhaj mengakui bahwa dalam proses penetapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, terdapat berbagai tantangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Istitaah kesehatan calon jemaah haji Indonesia 1447H/2026M menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 M/ 1447 H untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan celah-celah potensi kebocoran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa Kepala BP HajiĀ Gus Irfan, berpeluang menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan bahwa perubahan Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji yang dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan mempermudah koordinasi.
Revisi UU HajiĀ bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji.
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved