Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Revisi UU Haji, Pemerintah dan DPR Sepakat BP Haji Jadi Kementerian

Fachri Audhia Hafiez
22/8/2025 15:03
Revisi UU Haji, Pemerintah dan DPR Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang(Dok.DPR RI)

PEMERINTAH dan DPR sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8)

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah mengusulkan perubahan BP Haji menjadi kementerian. Panja Komisi VIII DPR, kata dia, kompak setuju usulan tersebut.

DIM terkait perubahan BP Haji menjadi kementerian telah disepakati dalam Rapat Panja. Marwan mengatakan, tugas kementerian yang menyelenggarakan haji dan Kementerian Agama telah dipisah agar tak tumpang tindih.

"Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," jelas Marwan.

Menurut Marwan, sampai pembahasan DIM, belum membahas kelembagaan kementerian yang menangani haji. Termasuk masalah kelembagaannya.

Selain itu, bentuk nomenklatur dari kementerian yang mengurus haji ini juga belum dibahas. Namun, Komisi VIII DPR senang sudah satu pikiran dengan pemerintah agar dibentuk kementerian yang mengurus haji.

"Kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian. Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi kayaknya sudah jelas arahnya," ucap Marwan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya