Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Legislator PDIP: Revisi UU Haji Diharap Bisa Atasi Antrean Panjang

Akmal Fauzi
25/8/2025 21:59
Legislator PDIP: Revisi UU Haji Diharap Bisa Atasi Antrean Panjang
Ilustrasi: Jemaah Haji(Antara)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII. Dalam rapat tersebut, disepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepakatan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Hukum sebagai wakil Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna pengesahan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memberikan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan adaptif. 

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel. 

“Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia," kata Abidin dalam keterangan yang diterima, Senin (25/8).

Ia juga menambahkan bahwa proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, seperti DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, guna memastikan perubahan yang dapat beradaptasi dengan dinamika global, termasuk kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Mengingat target Visi Saudi 2030 yang memperkirakan jumlah jemaah haji mencapai 5 juta orang dan umrah 30 juta orang per tahun, kuota haji Indonesia juga diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 500 ribu jemaah.

 “Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” ujarnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya