Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII. Dalam rapat tersebut, disepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kesepakatan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Hukum sebagai wakil Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna pengesahan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memberikan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan adaptif.
Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel.
“Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia," kata Abidin dalam keterangan yang diterima, Senin (25/8).
Ia juga menambahkan bahwa proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, seperti DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, guna memastikan perubahan yang dapat beradaptasi dengan dinamika global, termasuk kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mengingat target Visi Saudi 2030 yang memperkirakan jumlah jemaah haji mencapai 5 juta orang dan umrah 30 juta orang per tahun, kuota haji Indonesia juga diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 500 ribu jemaah.
“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” ujarnya. (P-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa Kepala BP Haji Gus Irfan, berpeluang menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan bahwa perubahan Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji yang dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan mempermudah koordinasi.
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Panja RUU Haji DPR RI tidak menghapus petugas haji daerah, tetapi hanya membatasi kuotanya saja.
Rapat lanjutan membahas Revisi UU Haji di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
PEMERINTAH dan DPR sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentag Haji
RUU Haji dan Umrah diingatkan agar tidak merusak ekosistem umat yang sudah terbentuk dan menopang industri haji dan umrah di Indonesia.
RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved