Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Revisi UU Haji bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Panja RUU Haji DPR RI tidak menghapus petugas haji daerah, tetapi hanya membatasi kuotanya saja.
Rapat lanjutan membahas Revisi UU Haji di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
PEMERINTAH dan DPR sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentag Haji
RUU Haji dan Umrah diingatkan agar tidak merusak ekosistem umat yang sudah terbentuk dan menopang industri haji dan umrah di Indonesia.
RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Pemerintah dan DPR RI siap merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun setelah calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved