Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Revisi UU Haji Potensial Ubah BP Haji jadi Kementerian

Media Indonesia
19/8/2025 17:00
Revisi UU Haji Potensial Ubah BP Haji jadi Kementerian
Pelaksanaan ibadah haji(Dok.Antara)

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa besar peluang Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji melalui adanya revisi Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah yang pembahasannya segera bergulir di DPR.

"Cukup besar," kata Marwan di kompleks parlemen , Jakarta, hari ini, saat ditanya mengenai peluang pembentukan Kementerian Haji.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini Komisi VIII DPR RI mengikuti Rapat Pimpinan DPR RI terkait RUU Haji dan Umrah. Adapun pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut ke DPR.

Selain itu, dia mengatakan bahwa RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.

"Nah sementara UU-nya nggak ada, ini Kementerian Agama menyodori usulan, BP Haji menyodori usulan, kan pusing nih Komisi VIII. Karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini," kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya sempat menggelar rapat secara tertutup karena ada pembahasan terkait alternatif-alternatif yang belum bisa disampaikan ke publik.

"Ada beberapa alternatif-alternatif yang ingin disampaikan oleh pemerintah, jadi alternatif ini kan kalau disampaikan tiba-tiba dimunculkan belum tentu," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Ant/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya