Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda 2025 perlu disusun. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Husni terkait banyaknya calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit atau visa haji furoda terlambat terbit.
Haji furoda merupakan jalur haji khusus yang dilaksanakan atas undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, kata Husni, kewenangan pemberian visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Arab Saudi, termasuk kepada jamaah asal Indonesia.
Sebagai Anggota Timwas Haji DPR RI, ia mengungkapkan bahwa realita pelaksanaan haji furoda menimbulkan sejumlah persoalan serius yang merugikan masyarakat, terutama calon jamaah dan biro perjalanan.
Berdasarkan laporan yang diterima, banyak calon jamaah yang telah membayar biaya penuh untuk berangkat haji jalur furoda. Namun mereka gagal diberangkatkan karena visa tak kunjung terbit dari Pemerintah Arab Saudi.
"Imbasnya cukup besar. Pertama, jamaah tidak bisa berangkat karena visa haji furoda tidak keluar. Kedua, biro travel yang telah mempersiapkan akomodasi seperti tiket pesawat, hotel, dan layanan lainnya, akhirnya mengalami kerugian besar karena semua persiapan menjadi sia-sia," jelasnya dalam keterangan di Arab Saudi, Sabtu (31/5).
Revisi UU Haji dan Umrah
Husni mengatakan DPR RI melalui Komisi VIII akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji dan Umroh untuk memasukkan ketentuan terkait penyelenggaraan haji furoda sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan regulasi.
"Ini menjadi bahan evaluasi kita di DPR. Kami menilai bahwa jalur haji furoda harus diatur secara jelas dalam revisi undang-undang tersebut agar ke depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama para jamaah," tegasnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga menekankan perlunya tanggung jawab dari pihak biro perjalanan terhadap kerugian yang dialami calon jamaah. Menurutnya, biro perjalanan yang telah menjanjikan keberangkatan haji jalur furoda harus bertanggung jawab dan mengembalikan sebagian besar biaya yang telah dibayarkan jamaah.
"Kita berharap, para jamaah yang sudah membayar bisa mendapatkan kembali hak mereka. Biro travel harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi," ujar Husni.
Selain itu, tuturnya, DPR RI juga mendorong adanya pendekatan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ia menekankan upaya ini diharapkan bisa memastikan jalur haji furoda dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
"Ke depan, mungkin dalam proses perumusan undang-undang, kita bisa merancang bagaimana Pemerintah Indonesia dapat melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan haji furoda dilakukan secara tertib dan terkoordinasi," pungkas Husni. (H-4)
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid di Madinah menyebut isu visa haji furoda telah dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sebagai langkah antisipasi sejak Mei 2024.
Semua pihak diminta untuk menjaga ketenangan dan harapan dalam dinamika terbit atau tidaknya Visa Haji Mujamalah jalur Individu atau Visa Furoda pada pelaksanaan haji tahun 1446 H / 2025 M.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
KETERLAMBATAN penerbitan visa haji furoda yang terjadi saat ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) was-was.
Dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang tidak akan mengeluarkan visa haji non kuota ini, maka menjadi kewajiban pihak perusahaan travel mengembalikan dana yang sudah disetor.
Amaludin menyarankan ada kuota tambahan yang diatur secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus, termasuk furoda.
Bagi banyak umat Islam di Indonesia, menunggu antrean haji reguler bisa memakan waktu hingga 20 tahun. Namun, tahukah Anda ada jalur haji tanpa antrean? Inilah yang disebut sebagai Haji Furoda
PRESIDEN Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan soal Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan, pekan depan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved