Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya. Padahal, saat ini calon jemaah haji Indonesia masih ada yang menunggu kabar soal penerbitan visa haji furoda yang terlambat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief telah mengkonfirmasi soal penutupan layanan visa haji tersebut kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," katanya di Jeddah, Rabu, (28/5) malam waktu setempat.
Ia mengatakan, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Kementerian Agama telah memproses visa haji bagi 204.770 jemaah haji reguler.
Hilman mengatakan, bahwa hingga penutupan proses, pihaknya harus bekerja cepat dalam pengurusan visa haji. Saat ini peluang pengurusan visa haji bagi pengganti jamaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
Hilman berharap, tidak ada lagi jemaah haji yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
"Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa" katanya.
Sementara itu, hingga saat ini Kamis, (29/5), visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jemaah haji furoda.
Ketua Umum Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Amaluddin Wahab mengatakan keterlambatan penerbitan visa haji furoda tahun ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap bukan hal yang lumrah terjadi.
Biasanya di tahun-tahun sebelumnya, penerbitan visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi sudah dilakukan sejak bulan Syawal atau setelah Ramadan.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan soal kabar penerbitan visa haji furoda di haji 2025 ini. Pemantauan dilakukan melalui sistem Nusuk. (Ant/H-3)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap berbagai tantangan dalam penyelenggaraannya Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) meraih 88,64.
FASE pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari daerah kerja (Daker) Madinah berakhir. Hal ini ditandai keberangkatan jemaah kelompok 28 Debarkasi Kertajati.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
SEBANYAK 88 jemaah haji asal Debarkasi Solo (SOC) dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, dan 45 jemaah haji lainnya meninggal hingga proses pemulangan haji ke tanah air hingga Rabu (25/6/2025).
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2025
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk mengevaluasi penyelenggaraan rukun Islam kelima. Namun, hal ini menunggu laporan dari Komisi VIII DPR yang menangani haji.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved