Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR akan Masukan Ketentuan Haji Furoda dalam Revisi UU Haji

Despian Nurhidayat
03/6/2025 10:25
DPR akan Masukan Ketentuan Haji Furoda dalam Revisi UU Haji
Ilustrasi(Antara)

Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda. Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Husni mengatakan haji furoda merupakan jalur haji yang dilaksanakan atas undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, kewenangan pemberian visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Arab Saudi, termasuk kepada jemaah asal Indonesia.

“Seperti sama-sama kita ketahui, haji furoda ini merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Tentunya itu adalah wewenang penuh dari mereka dalam memberikan visa, baik kepada jemaah di Indonesia maupun di seluruh dunia,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (3/6). 

Sebagai Anggota Timwas Haji DPR RI, ia mengungkapkan realita pelaksanaan haji furoda menimbulkan sejumlah persoalan serius yang merugikan masyarakat, terutama calon jemaah dan biro perjalanan. Berdasarkan laporan yang diterima, banyak calon jemaah yang telah membayar biaya penuh untuk berangkat haji jalur furoda, namun gagal diberangkatkan karena visa tak kunjung terbit dari Pemerintah Arab Saudi.

“Imbasnya cukup besar. Pertama, jemaah tidak bisa berangkat karena visa haji furoda tidak keluar. Kedua, biro travel yang telah mempersiapkan akomodasi seperti tiket pesawat, hotel, dan layanan lainnya, akhirnya mengalami kerugian besar karena semua persiapan menjadi sia-sia,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, DPR RI melalui Komisi VIII akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk memasukkan ketentuan terkait penyelenggaraan haji furoda sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan regulasi. 

“Ini menjadi bahan evaluasi kita di DPR. Kami menilai bahwa jalur haji furoda harus diatur secara jelas dalam revisi undang-undang tersebut agar ke depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama para jamaah,” tegasnya.

Politisi Fraksi Gerindra itu juga menekankan perlunya tanggung jawab dari pihak biro perjalanan terhadap kerugian yang dialami calon jamaah. Menurutnya, biro perjalanan yang telah menjanjikan keberangkatan haji jalur furoda harus bertanggung jawab dan mengembalikan sebagian besar biaya yang telah dibayarkan jamaah.

“Kita berharap, para jamaah yang sudah membayar bisa mendapatkan kembali hak mereka. Biro travel harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi,” ujar Husni.

Selain itu, DPR RI juga mendorong adanya pendekatan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ia menekankan upaya ini diharapkan bisa memastikan jalur haji furoda dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

“Ke depan, mungkin dalam proses perumusan undang-undang, kita bisa merancang bagaimana Pemerintah Indonesia dapat melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan haji furoda dilakukan secara tertib dan terkoordinasi,” pungkas Husni. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya