Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Gebrakan Arab Saudi: Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Ubah Regulasi Umrah

Ihfa Firdausya
02/6/2025 10:39
Gebrakan Arab Saudi: Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Ubah Regulasi Umrah
Ilustrasi(Antara)

Calon jemaah haji Indonesia dan dunia yang ingin menunaikan ibadah haji jalur furoda tahun ini tampaknya harus gigit jari. Pemerintah Arab Saudi disebut tidak akan menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Hingga Minggu (1/6), Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mendapatkan informasi terkait penerbitan proses visa furoda.

"Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait dengan hal tersebut," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan di Mekah, Minggu (1/6).

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sekaligus Sekretaris Amirul Hajj Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengonfirmasi bahwa menurut pihak Arab Saudi, visa haji nonkuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti Furoda tidak akan keluar.

"Jadi, seluruh calon jamaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji bahwa akan tersedia visa Furoda di akhir-akhir jelang masa puncak haji ini. Sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut,” ujar Dahnil.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Zakaria Anshari berpendapat, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Saudi melakukan transformasi besar dalam sistem haji. "Saya menilai Saudi tahun ini membuat satu percobaan untuk mencari penyelenggaraan haji yang ideal,” kata Zaky.

Alih-alih menyediakan kuota haji furoda, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait umrah. Dalam peraturan yang disampaikan Bidang Umrah DPP AMPHURI melalu Instagram resminya, Minggu (1/6), visa umrah tidak akan diberikan jika hotel-hotel di Mekah dan Madinah belum dipesan dan disetujui oleh Pertahanan Sipil dan Otoritas Pariwisata dari jamaah masuk hingga jamaah pulang.

Berikut rincian pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi: 

  • Hotel yang dipesan harus yang berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi. 
  • Program harus sesuai dengan pemesanan hotel 
  • Jika pemesanan dilakukan melalui Perusahaan eksternal (Wholesaler) atau langsung dengan Pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform nusuk 
  • Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa. 

"Dan, mulai tanggal 14 Dzulhijjah, Visa umrah tidak akan diberikan jika hotel-hotel di Mekah dan Madinah belum dipesan dan disetujui oleh Pertahanan Sipil dan Otoritas Pariwisata dari jamaah masuk hingga jamaah pulang. Setelah Hotel menyetujui reservasinya baru Visa bisa ditebitkan," tulis Bidang Umrah DPP Amphuri. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya