Ini Tujuh Alasan Harus Dibentuknya Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Anggito Abimanyu Dinilai Berpengalaman

Indrastuti
12/10/2024 07:21
Ini Tujuh Alasan Harus Dibentuknya Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Anggito Abimanyu Dinilai Berpengalaman
petugas mendorong brankar jamaah haji asal Kalimantan Barat menuju ambulans saat tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (10/7/2024)(ANTARA/Jessica Wuysang)

IBADAH haji dan umrah merupakan rukun Islam yang sangat penting bagi umat Islam. Namun, penyelenggaraannya melibatkan berbagai aspek yang kompleks mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan jemaah. 

Seiring meningkatnya jumlah jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih terstruktur dan efektif semakin mendesak. Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf menjadi salah satu solusi yang diajukan untuk mengatasi kompleksitas tersebut.

Ibadah haji dan umrah merupakan rangkaian ibadah yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah pusat, daerah, pemerintahan negara lain, serta melibatkan berbagai sektor seperti transportasi, akomodasi, kesehatan, dan keamanan. 

Baca juga : Amphuri Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umroh

Becermin pada situasi itu, kementerian khusus akan memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah ini. 

Dalam webinar bertajuk Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen, yang digelar Kamis (17/7/2024), Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian khusus yang menangani haji dan umrah. 

Dari sisi perlindungan konsumen, ada lima poin utama yang diinginkan dalam pelaksanaan haji dan umrah yaitu cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat. “Kami mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Haji Umrah dan Wakaf,” ujar Muhammad Mufti Mubarok.

Baca juga : Pansus Berhak Rekomendasi Bentuk Kementerian Khusus Haji

Ini tujuh latar belakang pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan
    '
    Dengan adanya Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, fokus pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah akan menjadi prioritas utama. Standar pelayanan yang lebih tinggi dapat dicapai melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan evaluasi yang berkelanjutan.
    Setiap tahun, kuota haji untuk Indonesia selalu mengalami tren peningkatan. 

    Berikut ini rinciannya
    -    2015:    168.800 orang
    -    2016:     168.800 orang
    -    2017:    221.000 orang
    -    2018:    221.000 orang
    -    2019:    231.000 orang
    -    2020:    pandemi covid-19
    -    2021:    pandemi covid-19
    -    2022:    100.051 orang
    -    2023:    221.000 orang    

    Baca juga : MUI Dukung Kabinet Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umroh

    Sementara untuk jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir, berikut rinciannya berdasarkan data Kementerian Agama
    -    2014-2025:     649.000 orang
    -    2015-2016:     677.509 orang
    -    2016-2017:     876.246 orang
    -    2017-2018:     1.005.336 orang
    -    2018-2019:     974.650 orang

  2. Pemanfaatan Dana Haji

    Dana haji merupakan aset yang sangat besar dan strategis. Kementerian Haji Umrah dan Wakaf dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana ini untuk kepentingan jemaah seperti pembangunan infrastruktur haji, pengembangan program-program peningkatan kualitas jamaah, dan investasi yang menguntungkan.

    Baca juga : Ini Bocoran Kementerian Era Prabowo, Totalnya 46

  3. Perlindungan Jamaah

    Kementerian Haji Umrah dan Wakaf akan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak dan kepentingan jemaah. Hal ini termasuk dalam hal perlindungan dari penipuan, eksploitasi, dan berbagai masalah lainnya yang mungkin timbul selama penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  4. Akuntabilitas dan Transparansi
    Dengan adanya kementerian khusus, proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

  5. Penguatan Regulasi
    Kementerian Haji Umrah dan Wakaf dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan efektif untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi yang baik akan memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

  6. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

    Kementerian Haji Umrah dan Wakaf dapat fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal ini akan menghasilkan tenaga kerja yang profesional dan kompeten.

  7. Pencitraan Indonesia di Mata Dunia
    Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang baik akan menjadi cerminan citra Indonesia di mata dunia. Dengan adanya kementerian khusus, Indonesia dapat menunjukkan diri sebagai negara yang serius dalam mengelola ibadah haji dan umrah, serta sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Isu terkait naiknya biaya haji, penipuan travel umrah, atau perubahan kebijakan di Arab Saudi menunjukkan urgensi adanya lembaga pemerintah yang secara khusus berfokus pada pengelolaan haji dan umrah. 

Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf diharapkan dapat menjadi  solusi yang lebih komprehensif terhadap sejumlah permasalahan tersebut.
Pemilihan sosok yang tepat untuk memimpin Kementerian Haji Umrah dan Wakaf merupakan hal yang krusial. 

Idealnya, pemimpin Kementerian Haji Umrah dan Wakaf harus memiliki pemahaman mendalam tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik sebagai petugas haji, penyelenggara umrah, atau pihak terkait lainnya. Pengalaman ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tantangan dan peluang yang ada.

Dia juga harus mampu mengelola organisasi yang besar dan kompleks serta memiliki kemampuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, pemahaman tentang kebijakan publik menjadi sesuatu yang wajib dimiliki karena harus mampu memahami dinamika politik dan kebijakan publik serta mampu menyusun kebijakan yang strategis dan relevan.

Nama Anggito Abimanyu santer disebut cocok untuk mengepalai kementerian ini. Rekam jejaknya sebagai ekonom senior, pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai relevan untuk memimpin Kementerian Haji Umrah dan Wakaf.

Sejak 1 Agustus 2022, Anggito Abimanyu menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.
Sebelumnya, pria yang lahir pada 19 Februari 1963 itu menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya