Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
RENCANA revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diingatkan agar tidak merusak ekosistem umat yang sudah terbentuk dan menopang industri haji dan umrah di Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
"Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik," kata Firman, Selasa (19/8).
Dia mengatakan industri haji dan umrah sudah melibatkan berbagai sektor ekonomi. Pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, transportasi darat dan udara, perhotelan, hingga pembimbing ibadah juga terlibat.
“Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat," ujar Firman.
Menurut Firman, aturan yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, undang-undang juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.
Dia berharap DPR dapat memahami berbagai komponen dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah. Karena menyangkut berbagai kepentingan masyarakat.
“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional,” ujar Firman.
---
RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Pemerintah dan DPR RI siap merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun setelah calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved