Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diingatkan agar tidak merusak ekosistem umat yang sudah terbentuk dan menopang industri haji dan umrah di Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
"Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik," kata Firman, Selasa (19/8).
Dia mengatakan industri haji dan umrah sudah melibatkan berbagai sektor ekonomi. Pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, transportasi darat dan udara, perhotelan, hingga pembimbing ibadah juga terlibat.
“Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat," ujar Firman.
Menurut Firman, aturan yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, undang-undang juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.
Dia berharap DPR dapat memahami berbagai komponen dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah. Karena menyangkut berbagai kepentingan masyarakat.
“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional,” ujar Firman.
---
Revisi UU Haji bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Panja RUU Haji DPR RI tidak menghapus petugas haji daerah, tetapi hanya membatasi kuotanya saja.
Rapat lanjutan membahas Revisi UU Haji di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
PEMERINTAH dan DPR sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentag Haji
RUU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved