Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Penyelenggara (BP) Haji diusulkan ditingkatkan menjadi kementerian. Nantinya hal itu diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
"Status daripada lembaga penyelenggaran haji kami mengusulkan untuk statusnya adalah kementerian," kata anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut dia, peningkatan status jadi kementerian itu agar permasalahan haji bisa ditangani serius. Karena setiap tahun selalu ditemukan polemik haji.
"Bisa maksimal dan tidak terulang beragam hal yang di lapangan sekaligus yaitu di Makkah dan juga di Madinah," ucap Hidayat.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan adanya kementerian haji akan memudahkan komunikasi dengan pihak Arab Saudi. Hidayat menyebut selama ini pihak Arab Saudi sejatinya ingin komunikasi di level kementerian yang setara, tidak di level badan penyelenggara.
"Di Saudi itu mereka maunya nerimanya adalah level yang setara kementerian haji Saudi maunya bicara dengan kementerian sejenis di Indonesia, kementerian agama dalam konteks ini," ucap Hidayat. (P-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa Kepala BP Haji Gus Irfan, berpeluang menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan bahwa perubahan Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji yang dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan mempermudah koordinasi.
Revisi UU Haji bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji.
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Revisi UU Haji bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah dan DPR RI siap merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun setelah calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved