Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Penyelenggara (BP) Haji diusulkan ditingkatkan menjadi kementerian. Nantinya hal itu diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
"Status daripada lembaga penyelenggaran haji kami mengusulkan untuk statusnya adalah kementerian," kata anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut dia, peningkatan status jadi kementerian itu agar permasalahan haji bisa ditangani serius. Karena setiap tahun selalu ditemukan polemik haji.
"Bisa maksimal dan tidak terulang beragam hal yang di lapangan sekaligus yaitu di Makkah dan juga di Madinah," ucap Hidayat.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan adanya kementerian haji akan memudahkan komunikasi dengan pihak Arab Saudi. Hidayat menyebut selama ini pihak Arab Saudi sejatinya ingin komunikasi di level kementerian yang setara, tidak di level badan penyelenggara.
"Di Saudi itu mereka maunya nerimanya adalah level yang setara kementerian haji Saudi maunya bicara dengan kementerian sejenis di Indonesia, kementerian agama dalam konteks ini," ucap Hidayat. (P-4)
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
BP Haji menegaskan bahwa wacana pemotongan kuota haji Indonesia 2026 batal dilakukan.
BADAN Penyelenggaraan (BP) Haji menanggapi klarifikasi menteri agama RI yang menyebut belum ada pembahasan resmi kuota haji 2026 dengan otoritas Arab Saudi.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut, ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga mencapai 50 persen dari total yang diberikan di haji 2025.
Pemerintah dan DPR RI siap merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
REGULASI yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun setelah calon jemaah haji yang gagal berangkat lantar visa haji furoda tak terbit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved