Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Nenurut Hidayat, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah sampai meja Ketua MPR. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut akan dibahas oleh pimpinan MPR.
"Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," kata Hidayat ketika dihubungi, Kamis (5/6).
Hidayat menjelaskan kemungkinan pimpinan MPR akan membahas setelah DPR melakukan rapat paripurna terkait usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. Ia mengatakan setelah itu, juga masih melalui proses yang panjang, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.
"MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR dan kan juga ada usulan untuk DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan. Larena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. jadi masih panjang itu ya," katanya.
Lebih lanjut, Hidayat enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Itu terserah Pak Ketua,” ujar Politikus Senior PKS ini.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.
(H-4)
WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menolak visa enam atlet Israel untuk bertanding dalam pada ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta.
WAKIL ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik usulan kampung haji Indonesia di Mekkah. Ia berharap itu dilengkapi fasilitas rumah sakit
BADAN Penyelenggara (BP) Haji diusulkan ditingkatkan menjadi kementerian. Nantinya hal itu diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved