Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Wakil Ketua MPR Tunggu Undangan Bahas Surat Pemakzulan Gibran

Rahmatul Fajri
05/6/2025 16:06
Wakil Ketua MPR Tunggu Undangan Bahas Surat Pemakzulan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara Foto)

WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

Nenurut Hidayat, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah sampai meja Ketua MPR. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut akan dibahas oleh pimpinan MPR.

"Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," kata Hidayat ketika dihubungi, Kamis (5/6).

Hidayat menjelaskan kemungkinan pimpinan MPR akan membahas setelah DPR melakukan rapat paripurna terkait usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. Ia mengatakan setelah itu, juga masih melalui proses yang panjang, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. 

"MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR dan kan juga ada usulan untuk DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan. Larena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. jadi masih panjang itu ya," katanya.

Lebih lanjut, Hidayat enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

“Itu terserah Pak Ketua,” ujar Politikus Senior PKS ini. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. 

Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.

(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya