Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Nenurut Hidayat, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah sampai meja Ketua MPR. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut akan dibahas oleh pimpinan MPR.
"Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," kata Hidayat ketika dihubungi, Kamis (5/6).
Hidayat menjelaskan kemungkinan pimpinan MPR akan membahas setelah DPR melakukan rapat paripurna terkait usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. Ia mengatakan setelah itu, juga masih melalui proses yang panjang, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.
"MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR dan kan juga ada usulan untuk DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan. Larena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. jadi masih panjang itu ya," katanya.
Lebih lanjut, Hidayat enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Itu terserah Pak Ketua,” ujar Politikus Senior PKS ini.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.
(H-4)
WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menolak visa enam atlet Israel untuk bertanding dalam pada ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta.
WAKIL ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik usulan kampung haji Indonesia di Mekkah. Ia berharap itu dilengkapi fasilitas rumah sakit
BADAN Penyelenggara (BP) Haji diusulkan ditingkatkan menjadi kementerian. Nantinya hal itu diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved