Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar, ketika dihubungi, Selasa (3/6).
Indra enggan mengungkapkan tindak lanjut setelah surat dari Forum Purnawirawan TNI diterima. Ia hanya mengungkapkan surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Surat yang ditandatangani empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto itu mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. (M-3)
Isu pemakzulan Gibran belum tentu dibekukan begitu saja oleh partai-partai di DPR. Pasalnya, isu tersebut dapat digunakan oleh partai untuk kepentingan mereka masing-masing.
SURAT Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan harus ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Hasrat purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran sangat sulit dilakukan kecuali partai politik koalisi mendapat arahan dari Prabowo untuk berbelok.
Adapun salah salah satu tuntutannya adalah desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved