Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
UPAYA memakzulkan Wakil Presiden Girban Rakabuming Raka dinilai sulit dilakukan secara politik. Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menjelaskan, setidaknya dibutuhkan 258 dukungan anggota DPR RI untuk mewujudkan hal tersebut.
Pemakzulan Gibran yang tertuang dalam surat Forum Purnawiawan Prajurit TNI disebut-sebut sudah sampai di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Menurut Gugun, dari sudut pandang politik, upaya pemakzulan diatur adlam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
Klausul tersebut, sambungnya, mensyaratkan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
"Kalau jumlah anggota DPR RI 580, maka kita bisa menghitung minimal sidang paripurna dihadiri 387. Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Wapres Gibran minimal didukung oleh 258 anggota," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/6).
Secara kalkulasi politik, Gugun menyebut tidak mudah mencari dukungan 258. Pasalnya, hampir semua partai politik yang duduk di DPR RI saat ini adalah barisan koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran.
"Hanya tersisa PKS dengan 53 kursi dan PDI Perjuangan dengan 110 kursi. Itupun PDI Perjuangan belum tentu satu arah," sambung Gugun.
Ia menduga, kemungkinan jumlah anggota DPR yang mendukung upaya pemakzulan Girban dari kursi Wapres hanyalah 163 orang. Padahal kunci pemakzulan secara konstitusional itu di DPR, bukan MK yang hanya akan bersidang memeriksa pendapat DPR secara formil.
Oleh karenanya, Gugun mengatakan pintu awal paling penting untuk menjatuhkan Gibran adalah pintu politik, bukan pintu hukum. Sebab, menggalang 95 suara untuk menutupi kemungkinan 163 suara yang mendukung pemakzulan Gibran sampai ambang batas 258 suara sangat sulit dicapai.
"Proses di hulu itu sangat menentukan, itu proses politik. Di tengah prose peradilan di MK. Di ujung, juga proses politik di MPR," terangnya.
Gugun berpendapat, manuver yang dilakukan purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran sangat sulit dilakukan kecuali partai politik koalisi mendapat arahan dari Prabowo untuk berbelok.
"Karena sudah ada benih-benih Prabowo tidak sepenuhnya harmonis dengan Wapres Gibran," katanya. (Tri)
Isu pemakzulan Gibran belum tentu dibekukan begitu saja oleh partai-partai di DPR. Pasalnya, isu tersebut dapat digunakan oleh partai untuk kepentingan mereka masing-masing.
SURAT Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan harus ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski meyakini memenuhi syarat pemakzulan Gibran dari segi hukum, yakni pelanggaran pidana, administrasi, dan tercela, Uceng,meragukan bahwa dimensi politiknya dapat tercapai.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved