Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) RI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasional.
Hal itu terkait dengan lonjakan waktu tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah, bahkan mencapai 30 hingga 40 tahun. Waktu tunggu itu dinilai menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepastian hak konsumen dalam memperoleh layanan keberangkatan ibadah haji yang adil, transparan, dan terencana.
Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok menjelaskan, sebagai konsumen dari layanan penyelenggaraan ibadah haji, para calon jemaah memiliki hak atas kepastian layanan, informasi yang memadai, dan perlakuan yang adil. Oleh karena itu, sistem antrean yang tidak efisien dan kurang adaptif terhadap dinamika kuota dan demografi dianggap merugikan konsumen secara struktural.
Mufti Mubarok menyampaikan ada lima hal strategis yang perlu segera dilaksanakan.
Pertama, evaluasi menyeluruh sistem antrean nasional. "BPKN RI mendorong pemerintah untuk melakukan audit sistem antrean haji secara komprehensif, termasuk meninjau kembali mekanisme pendaftaran, transparansi distribusi kuota per daerah, serta prioritas berdasarkan usia dan kondisi fisik calon jamaah," kata Mufti dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/6).
Kedua, inovasi dalam pengelolaan antrean, mencakup perluasan dan percepatan penerapan sistem digital berbasis data real-time di seluruh lini pelayanan haji menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, sistem ini harus dapat diakses publik, transparan dalam menampilkan daftar antrean, dan mampu meminimalkan risiko manipulasi atau informasi tidak akurat.
"Tidak hanya kuota individu calon jamaah, tapi public pun bisa melihat secara detail siapa saya daftar yang ada dalam list antrian," katanya.
Ketiga, upaya penambahan kuota melalui jalur diplomatik. BPKN RI mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk terus mengupayakan penambahan kuota haji secara legal melalui kerja sama bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Upaya ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar masyarakat memahami konteks dan proses yang sedang berlangsung," sambungnya.
Keempat, pemetaan kebutuhan jamaah berdasarkan wilayah dan kategori usia. Menurut BKN, data antrean harus dianalisis lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan nyata. Misalnya kuota khusus lansia, prioritas daerah tertinggal, serta insentif bagi jamaah yang memilih skema keberangkatan non-reguler dengan tetap menjaga aspek keadilan.
Kelima, keterlibatan konsumen dalam proses pengambilan kebijakan. "Ruang partisipatif bagi publik dan calon jamaah dalam proses perumusan kebijakan haji perlu dibuka, sehingga suara konsumen didengar dan menjadi bagian dari solusi," jelasnya.
Mufti menegaskan, perlindungan konsumen adalah mandat konstitusional. Dalam konteks ibadah haji, yang menjadi bagian dari hak beragama warga negara, negara memiliki kewajiban menjamin layanan penyelenggaraan haji tidak hanya bersifat administratif.
"Namun juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, dan hak atas pelayanan yang layak dan adil," pungkasnya. (H-3)
Ustadz Khalid Basalamah kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juni 2025.
NOTA diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang berisi deretan permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2025 Indonesia muncul ke publik. Ini jawaban Kemenag.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Asep enggan memerinci kronologi perkaranya. Namun, sudah ada saksi yang dipanggil penyelidik untuk mendalami perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved