Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Meresahkan, BPKN Desak PPATK Batalkan Pemblokiran Rekening DormantĀ 

Insi Nantika Jelita
03/8/2025 17:37
Meresahkan, BPKN Desak PPATK Batalkan Pemblokiran Rekening DormantĀ 
ilustrasi(Antara Foto)

KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan. Ketentuan tersebut menurutnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. 

Menurut Mufti, rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.

"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen," tegasnya kepada Media Indonesia, Minggu (3/8).

Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mufti menjelaskan dalam UU No.8/1999 Pasal 4 disebutkan setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

Lalu, pada Pasal 4 huruf C juga menyebutkan hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian, pada beleid yang sama pasal 4 huruf d ditekankan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” tegasnya. (H-4)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya