Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI memblokir 5.146 rekening terkait kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para bandar judi membeli nomor rekening orang lain untuk dicantumkan di website mereka.
"Apakah mereka ini menggunakan rekening sendiri atau orang lain ketika mencantumkan rekening depo yang ada di website judi? sindikat ini mencantumkan rekening orang lain yang dibeli. Didapatkan dari dibeli, jadi tidak mencantumkan rekening sendiri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di BPMJ, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Wira merinci dari ribuan rekening yang diblokir, sebanyak 3.412 di antaranya digunakan untuk deposit permainan judi online. Wira mengatakan para tersangka membeli rekening tersebut dari masyarakat.
"Sehingga mereka beli lepas, jadi begitu kita melakukan penelusuran, kita melakukan penyelidikan, kita ketemu pemilik rekening yang asli dan menyatakan bahwa mereka rekeningnya dibeli sama orang. Jadi mereka tidak tahu sama sekali," ujar Wira.
Selain ribuan rekening, pihak kepolisian turut menyita aset lainnya dengan nilai total lebih dari Rp167 miliar. Barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp76,9 miliar, saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api beserta 250 butir peluru.
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto.
Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.
Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (p-5)
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (P-5)
POLISI kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi
POLISI telah menangkap total 22 orang di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini terus memburu tiga buron
Barang bukti yang disita diantaranya 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Alwin Jabarti memiliki peran penting dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Dia bertugas memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Lewat akun instagramnya @gheaindrawari Ghea kerap membagikan aktivitas inspiratif.
POLISI menangkap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.
POLISI menangkap 11 orang atas kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi:
POLISI mengungkap salah satu tersangka kasus judi online berinisial AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved