Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI memblokir 5.146 rekening terkait kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para bandar judi membeli nomor rekening orang lain untuk dicantumkan di website mereka.
"Apakah mereka ini menggunakan rekening sendiri atau orang lain ketika mencantumkan rekening depo yang ada di website judi? sindikat ini mencantumkan rekening orang lain yang dibeli. Didapatkan dari dibeli, jadi tidak mencantumkan rekening sendiri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di BPMJ, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Wira merinci dari ribuan rekening yang diblokir, sebanyak 3.412 di antaranya digunakan untuk deposit permainan judi online. Wira mengatakan para tersangka membeli rekening tersebut dari masyarakat.
"Sehingga mereka beli lepas, jadi begitu kita melakukan penelusuran, kita melakukan penyelidikan, kita ketemu pemilik rekening yang asli dan menyatakan bahwa mereka rekeningnya dibeli sama orang. Jadi mereka tidak tahu sama sekali," ujar Wira.
Selain ribuan rekening, pihak kepolisian turut menyita aset lainnya dengan nilai total lebih dari Rp167 miliar. Barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp76,9 miliar, saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api beserta 250 butir peluru.
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto.
Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.
Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (p-5)
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (P-5)
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online.
Mahfud MD menanggapi pemeriksaan terhadap eks Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait dugaan kasus korupsi dan judi online.
Kompolnas mendorong kepolisian untuk profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi
POLISI mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah naik ke tahap penyidikan.
Ade Safri menuturkan Budi Arie diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
MICROSOFT resmi membuka data center pertama di Indonesia atau Indonesia Central Cloud Region. data center Microsoft itu dapat berdampak kepada ekonomi di Indonesia hingga Rp41 triliun.
PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs judi online.
Meutya menerangkan platform media sosial punya punya teknologi yang lebih canggih sehingga harus bertanggung jawab menyaring konten seperti pornografi, hingga kekerasan.
Media sosial menjadi salah satu wadah yang mudah dan bebas bagi masyarakat untuk membentuk komunitas dari beragam latar belakangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved