Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Masih Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi

Ficky Ramadhan
16/11/2024 22:18
Polisi Masih Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi
Ilustrasi: Warga melintas di depan mural bertema cegah judi online di Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024).(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan)

POLISI telah menangkap total 22 orang di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut saat ini terus memburu tiga buron lagi dalam kasus itu.

"Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Kendati begitu, Wira tak menjelaskan pasti siapa dan apa peran ketiga DPO itu. Dia hanya menerangkan bahwa terbaru, pihaknya telah menangkap tiga buron berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan bandar pemilik situs judi online.

Total hingga saat ini ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online.

"(Tiga tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.

"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF memiliki peran untuk mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Diketahui, ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Kementerian. 

"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya