Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peran Alwin Kiemas jadi Bendahara di Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

Ficky Ramadhan
29/11/2024 13:50
Peran Alwin Kiemas jadi Bendahara di Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
Keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus perjudian online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11).(MI/Usman Iskandar)

Polisi mengungkap peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya kepada para tersangka yang terlibat.

"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11).

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11). Wira juga membenarkan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

"Baik, pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11).

Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya