Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan D merupakan istri A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh A alias M.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11).
Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D, antara lain uang tunai dengan Rp 2,6 miliar dengan rincian mata uang Indonesia Rp 2.075.299.000, mata uang dolar Singapura 3.000 SGD atau senilai Rp 35.100.000, mata uang dollar Amerika 37.000 USD atau senilai Rp 577.200.000.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 mobil juga disita, kemudian 2 buah jam tangan mewah dan 1 buku tabungan," sambungnya.
Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya. (P-5)
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
POLISI mengungkap salah satu tersangka kasus judi online berinisial AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi
Ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan
POLISI menyita sejumlah barang bukti terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Barang bukti tersebut di antaranya uang senilai Rp73,7 miliar.
POLISI menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
POLISI menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved