Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLISI menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan D merupakan istri A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh A alias M.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11).
Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D, antara lain uang tunai dengan Rp 2,6 miliar dengan rincian mata uang Indonesia Rp 2.075.299.000, mata uang dolar Singapura 3.000 SGD atau senilai Rp 35.100.000, mata uang dollar Amerika 37.000 USD atau senilai Rp 577.200.000.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 mobil juga disita, kemudian 2 buah jam tangan mewah dan 1 buku tabungan," sambungnya.
Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya. (P-5)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs.
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved