Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ade Ary menyebut tersangka yang dijerat TPPU adalah pria inisial A alias M. Menurutnya, tersangka masih dalam buruan kepolisian.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. (Fik)
POLISI mengungkap salah satu tersangka kasus judi online berinisial AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi
Ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan
POLISI menyita sejumlah barang bukti terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Barang bukti tersebut di antaranya uang senilai Rp73,7 miliar.
D merupakan istri A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
POLISI menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE.
Tersangka HE bersama member grupnya menyetorkan sejumlah uang agar website judi yang dikelola tidak diblokir oleh Komdigi
Indonesia memprioritaskan program literasi digital sebagai komponen integral dari pendidikan dan kampanye kesadaran publik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyebaran informasi kebencanaan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk operator seluler dan televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved