Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ade Ary menyebut tersangka yang dijerat TPPU adalah pria inisial A alias M. Menurutnya, tersangka masih dalam buruan kepolisian.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. (Fik)
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs.
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila, Kemkomdigi mendorong untuk segera menempuh upaya hukum.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Cirebon, Selasa (10/12).
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong generasi muda Indonesia untuk tampil sebagai pemimpin digital yang cerdas, kreatif, dan beretika.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
Kemkomdigi mengajak para santri di seluruh Indonesia untuk menjadi 'Sahabat Tunas', generasi muda yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved