Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mendorong kepolisian untuk profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
"Tentu patut diapresiasi langkah Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pegawai Komdigi," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (19/12).
Yusuf mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita akan minta penyidikan dapat memberikan informasi publik terkait proses penyidikannya. Apa saja yang dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya dalam memberikan kepastian hukum, penguatan alat bukti, kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus tersebut naik penyidikan pada Kamis (12/12).
"Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menggunakan pasal suap hingga gratifikasi. (P-5)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved