Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF memiliki peran untuk mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Diketahui, ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Kementerian.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang buron berinisial HE ditangkap polisi.
"Pada tanggal 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Ade Ary menjelaskan, HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online. HE ini juga berperan mencari website lainnya yang meminta tidak diblokir oleh Komdigi. (Fik)
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya.
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs.
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved