Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Blokir Jutaan Rekening, PPATK Salahi Aturan

M Ilham Ramadhan Avisena
01/8/2025 02:54
Blokir Jutaan Rekening, PPATK Salahi Aturan
Kantor PPATK Jakarta.(Dok. PPATK)

KEPUTUSAN Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir jutaan rekening tidak aktif lebih dari tiga bulan dinilai menyalahi aturan. PPATK disebut tak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan atas temuan dari analisis yang dilakukan. 

"Tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim," ujar ekonom senior dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Didik J Rachbini melalui keterangannya, Kamis (31/7).

Berdasarkan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas dan fungsi PPATK secara umum sejatinya adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI, dan internal bank sendiri. 

Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. "PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata Didik.

"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," tambahnya.

Meski disebutkan pemblokiran itu bersifat sementara, itu tetap dinilai bukan kewenangan dari PPATK. Didik menilai, hanya penyidik Polri, Kejaksaan, atau KPK yang memiliki wewenang untuk memblokir jika rekening terkait terindikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Karenanya, Didik menilai kepemimpinan di PPATK bermasalah. Itu karena keputusan dari pimpinan PPATK telah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. 

"Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," tuturnya. 

"Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum. Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional. Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab," pungkas Didik. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya