Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keberadaan Asrul telah terdeteksi di luar negeri berdasarkan informasi dari pihak imigrasi.
“Saudara ASR saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi. Penyidik telah memperoleh konfirmasi dari Imigrasi dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
KPK mengimbau agar Asrul segera kembali ke Indonesia guna memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Budi, kehadiran tersangka sangat diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan segera diselesaikan.
“Jika diperlukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan. Kita semua tentu ingin proses hukum ini segera tuntas,” katanya.
KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji masih terus dikembangkan. Penelusuran tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik saat ini mendalami peran berbagai pihak, mulai dari lingkungan Kementerian Agama, asosiasi biro perjalanan haji, hingga pihak penyelenggara haji, baik sebelum, saat, maupun setelah proses pembagian kuota tambahan dilakukan.
“Perkara ini masih akan terus berkembang. Ada sejumlah klaster lain yang sedang ditelusuri penyidik,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pada 27 Februari 2026 mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026.
Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, status penahanan tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan.
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban serta mendorong pemulihan kerugian negara secara optimal.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved