Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini, yakni dalam rentang waktu 16–19 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan terhadap Yaqut Cholil telah dikirimkan sejak pekan lalu.
"Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja," kata Asep dikutip dari Antara, Senin (15/12).
Asep menjelaskan, pengiriman surat pemanggilan dilakukan pada pekan sebelumnya, sehingga pemeriksaan kemungkinan dilakukan pada pekan ini.
"Kemungkinan di minggu ini (pemanggilan) kalau tidak salah ya," katanya.
Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan besok, Selasa (16/12), Asep kembali meminta agar publik menunggu informasi resmi dari KPK.
"Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa jabatan Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (P-4)
Pakar hukum Oce Madril sebut penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum secara formil dan materiil
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved