Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

KPK Panggil Eks Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Gratifikasi Rumah Jabatan Legislator

Candra Yuri Nuralam
05/2/2026 16:13
KPK Panggil Eks Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Gratifikasi Rumah Jabatan Legislator
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini, Kamis (5/2). Indra akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, Indra Iskandar menggugat praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan rumah jabatan anggota dewan. Kasus itu sudah mandek lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Gugatan didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Persidangan praperadilan ini dimulai pada Senin, 2 Februari 20256. Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah sibuk menghitung total kerugian negara. Beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari ke belakang turut dimintai keterangan oleh auditor. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik