Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Ungkap Aliran Suap Ijon Proyek Masuk ke Kantong Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Candra Yuri Nuralam
28/1/2026 08:40
KPK Ungkap Aliran Suap Ijon Proyek Masuk ke Kantong Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang kasus dugaan suap ijon proyek ke sejumlah legislator DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik bahkan sampai membuka klaster penerimaan.

"Nah, ini juga melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, khususnya di kluster DPRD (Kabupaten) Bekasi. Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

Maksud pemberian aliran uang itu bakal didalami penyidik. Sejumlah saksi yang mengetahui sebaran uang itu akan dipanggil.

"Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini, tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami," ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya