Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Ungkap Jejak Chat Dihapus di Kasus Suap Ade Kuswara, Kepala Dinas Pemkab Bekasi Diduga Terlibat

Media Indonesia
23/12/2025 21:26
KPK Ungkap Jejak Chat Dihapus di Kasus Suap Ade Kuswara, Kepala Dinas Pemkab Bekasi Diduga Terlibat
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu telepon seluler (HP) yang jejak komunikasinya dihapus dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi diduga dimiliki oleh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/12).

Budi menjelaskan, dugaan tersebut diperoleh setelah penyidik mengekstrak lima unit HP yang disita dalam penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. Dari hasil analisis barang bukti elektronik itu, ditemukan adanya jejak komunikasi yang telah dihapus.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya