Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

KPK Desak Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Kooperatif dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Basuki Eka Purnama
09/1/2026 09:21
KPK Desak Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Kooperatif dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan imbauan tegas kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk memenuhi panggilan penyidik. 

Nyumarno sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kehadiran Nyumarno sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan dari legislatif tersebut diperlukan guna melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh lembaga antirasuah.

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Budi menambahkan bahwa sikap kooperatif dari setiap saksi merupakan kunci agar penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi ini dapat dituntaskan secara cepat dan efisien. 

“Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” lanjutnya.

Kronologi Perkara

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. 

Dalam operasi ke-10 sepanjang 2025 tersebut, tim penyidik mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama pada 20 Desember 2025.

Para tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. 

Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengembangkan penyidikan. 

Pemanggilan saksi-saksi dari unsur DPRD seperti Nyumarno menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan keterlibatan antarlembaga dalam pusaran suap proyek tersebut. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya