Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hari ini, Jumat (9/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Eddy akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Benar, hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Periksa Pejabat Kejari Bekasi
Selain mantan Kajari, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Keduanya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.
Budi menjelaskan bahwa kehadiran para saksi sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara suap yang tengah ditangani. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ucap Budi.
Konstruksi Perkara dan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Pemeriksaan terhadap unsur penegak hukum di daerah ini ditengarai untuk menelusuri sejauh mana aliran dana atau pengaruh suap ijon proyek tersebut menyentuh berbagai instansi di Kabupaten Bekasi. (Can/P-2)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved