Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Usut Aliran Uang Kasus Bupati Bekasi, KPK Periksa Mantan Kajari Eddy Sumarman

Candra Yuri Nuralam
09/1/2026 14:08
Usut Aliran Uang Kasus Bupati Bekasi, KPK Periksa Mantan Kajari Eddy Sumarman
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hari ini, Jumat (9/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Eddy akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Benar, hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).

Periksa Pejabat Kejari Bekasi
Selain mantan Kajari, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Keduanya adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.

Budi menjelaskan bahwa kehadiran para saksi sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara suap yang tengah ditangani. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ucap Budi.

Konstruksi Perkara dan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Pemeriksaan terhadap unsur penegak hukum di daerah ini ditengarai untuk menelusuri sejauh mana aliran dana atau pengaruh suap ijon proyek tersebut menyentuh berbagai instansi di Kabupaten Bekasi. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya