Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi penyedia jasa haji dan umrah di Indonesia. Penyidik kini tengah melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi, pada Kamis, 25 September 2025.
“Ini pertemuan antara travel dengan disingkir. Kita juga sedang mendalami. Ini pertemuan sebelum dan setelah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Asep, pertemuan dilakukan lebih dari sekali.
KPK menduga pertemuan dilakukan sebelum dan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah yang dibuat Yaqut.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah? Itu yang kita dalamin. Karena ada perbedaan,” ucap Asep.
Menurut Asep, pertemuan sebelum dan sesudah SK diterbitkan memberikan arti berbeda. Jika setelah penerbitan aturan, KPK menduga berkaitan dengan sebaran uang.
“Kalau setelah terbitnya berarti kita larinya ke masalah aliran uangnya. Setelah terbitnya. Apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang? Nah seperti itu. Jadi kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan. Dan kita perkuat dengan bukti-bukti,” ujar Asep.
KPK kini tengah mendalami komunikasi dalam pertemuan itu. Sejumlah saksi bakal dipanggil lagi oleh penyidik.
“Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan
itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” terang Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved