Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
VICE President Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021–2023, Haris Abdi Sembiring mengungkapkan alasan PT PIS menggunakan kapal jenis Suezmax bernama Jenggala Nasim milik PT Jenggala Maritim Nusantara untuk memenuhi kebutuhan armada domestik. Hal itu diungkapkan Haris saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).
Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional. Haris membenarkan adanya surat tertanggal 29 Agustus 2023 dari VP Tonnage dan VP Sales terkait permintaan persiapan tonnage kargo KPI mengangkut minyak mentah Sahara dan kargo lainnya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 19.
"Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan time charter kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycannya itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?" tanya jaksa.
Haris menjelaskan, dalam surat tersebut dicantumkan skema sewa time charter dengan periode kontrak utama tiga tahun ditambah opsi perpanjangan satu tahun dan satu tahun. Adapun rentang waktu laycan yang ditetapkan week 1 dan week pada 4 Oktober 2023 didasarkan pada permintaan awal dari fungsi marketing yang belum menetapkan tanggal pasti kebutuhan kapal.
“Karena prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Week 1 dan Week 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik," katanya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni week 1 hingga week 4. Padahal, umumnya, telah ditetapkan waktu yang lebih pasti.
"Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?" cecar jaksa.
Menjawab hal itu, Haris mengatakan, penetapan rentang waktu tersebut dilakukan karena belum bisa memastikan. Setelah masuk dalam sistem angkutan domestik baru terlihat melalui simulasi.
"Di simulasi itu baru kita peroleh tanggal fixnya untuk kebutuhan kapal ini, pak," jawabnya.
Haris mengatakan, penggunaan kapal itu juga mempertimbangkan kebutuhan domestik Indonesia. Ia menegaskan, pada saat itu PIS mengalami kekurangan armada jenis Aframax karena tiga kapal berkapasitas sekitar 100.000 deadweight ton (DWT) tengah menjalani docking. Kondisi tersebut membuat kapal tipe lain dimanfaatkan untuk menutup kekurangan armada domestik.
Jaksa kemudian mendalami pemanfaatan Jenggala Nasim selama periode kontrak. Haris menyebut, sepanjang 2023, kapal tersebut hanya dua kali digunakan untuk pengangkutan domestik, selebihnya melayani pengangkutan internasional.
“Untuk 2023, setahu saya dua kali untuk domestik. Setelah itu lebih banyak ke luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan, kapasitas maksimum Jenggala Nasim mencapai sekitar 950.000 barel. Dalam dua pengangkutan domestik, muatan yang diangkut masing-masing sekitar 450.000 barel dan 950.000 barel.
"Saudara masih bisa pakai tipe kapal yang lain kalau dengan bobot seperti itu?" cacar jaksa.
Haris mengatakan, untuk muatan di bawah 600.000 barel, sebenarnya masih dapat menggunakan kapal Aframax. Namun, PT PIS saat itu mengalami keterbatasan armada karena tiga kapal sedang docking.
"Dipakai itu ukuran Aframax pak Kalau untuk yang 400-an sampai 600-an. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi Kita shortage atau kekurangan pak tiga kapal Aframax pada saat itu," ungkapnya.
Terkait klausul kebutuhan domestik yang mensyaratkan kapal dari wilayah Indonesia, jaksa juga menanyakan ketersediaan kapal sejenis di pasar. Haris menyebut, saat itu hanya terdapat satu kapal Suezmax lain yang beroperasi di wilayah Indonesia, yakni kapal Mabruk yang digunakan sebagai floating storage di Tuban.
“Di luar Jenggala Nasim, yang saya tahu hanya Mabruk,” ujarnya. (Cah/P-3)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
Ia menjelaskan keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Jaksa lantas menanyakan berapa jumlah kapal Suezmax berbendera Indonesia. Ia menyebut hanya terdapat satu kapal Suezmax berbendera Indonesia, yakni kapal Mabrouk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved