Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.
"Jadi penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).
Harli merinci, aset PT Orbit Terminal Merak yang disita itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang di atasnya berdiri lima tangki berkapasitas 22.400 Kl, tiga tangki (20.200 Kl), empat tangki (12.600 Kl), tujuh tangki (7.400 Kl), dua tangki (7 ribu Kl).
Selain itu, ada juga jetty 1 dengan max displacement 133 ribu MT, jetty 2 dengan max displacement 20 ribu MT, dan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414 yang turut disita di atas lahan seluas hampir 20 hektare tersebut.
Harli menyebut, penyitaan itu didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025. Menurutnya, penyidik JAM-Pidsus meyakini bahwa aset-aset tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau hasil tindak pidana.
"Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara," terangnya. (Tri/M-3)
Dok/Kejagung
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kilang minyak Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/1).
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Airlangga Hartarto optimistis Indonesia dapat mewujudkan swasembada solar dan mengurangi ketergantungan impor solar setelah RDMP Balikpapan diresmikan
MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia optimistis dengan adanya kilang minyak atau Refinery Development Master Plan (RDM) Balikpapan sehingga Indonesia tak lagi impor bbm solar
Modernisasi Kilang Minyak Balikpapan merupakan proyek strategis yang mencakup revitalisasi kilang eksisting serta pembangunan unit proses dan infrastruktur pendukung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved