Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Dalam proses pemeriksaan, perlu dipastikan tidak ada lagi tindakan kekerasan, baik psikis maupun fisik. Salah satu caranya adalah dengan penggunaan CCTV. Kalau ada dugaan kekerasan, tinggal diputar rekamannya,” ujar Safaruddin, melalui keterangannya, Kamis (3/7).
Tak hanya CCTV di ruang pemeriksaan, ia juga mengusulkan adanya body camera yang digunakan oleh petugas demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Gagasan tersebut berangkat dari keprihatinan atas masih terjadinya kekerasan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, meskipun sistem pengawasan internal di tubuh Polri sudah cukup banyak. Saat ini, pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga seperti Wasidik, Propam, Irwasum, hingga Kompolnas.
“Selama ini pengawasan internal sudah banyak, tapi penyimpangan masih terjadi. Itu jadi bahan diskusi kami, apakah perlu juga pengawasan eksternal dari kejaksaan atau bahkan pengadilan. Semua akan kami kaji dalam pembahasan RUU KUHAP,” jelas Safaruddin.
Ia berharap RUU KUHAP yang sedang disusun dapat menjadi pijakan hukum yang kuat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, termasuk mempertegas mekanisme pengawasan terhadap aparat, dan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum. (M-3)
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved