Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AMICUS curiae dibacakan dalam praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu perwakilan, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, membeberkan isi amicus.
Pihaknya berpandangan bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi. Terutama, sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik.
Sebagai perwakilan amici (pembuat amicus curiae), Arsil menyoroti tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan tindakan penangkapan atau penahanan tanpa alasan jelas. Status tersebut kerap diumumkan oleh penegak hukum melalui cara yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan hak atas kemerdekaan.
"Di sini kami melihat memang penegakan hukum itu penting. Kita pastinya menginginkan agar tindak pidana itu diberantas. Pelaku kejahatan harus ditindak. Karena kita juga semua pastinya adalah punya berpotensi menjadi korban tindak pidana. Tetapi kami juga menginginkan penegakan hukum yang tetap dapat dilakukan secara akuntabel. Hanya terhadap orang-orang yang memang terdapat cukup buktilah yang dapat dijadikan tersangka," ungkap Arsil, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Hal tersebut diungkap Arsil merespons amicus curiae yang dibacakannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang berasal yang berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum itu.
Arsil mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, bukan hanya pada kasus Nadiem saja. Amicus Curiae ini berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, khususnya pada abad ke-19.
Tujuan Amicus Curiae untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, sudut pandang, atau analisis hukum tambahan yang dapat memperkaya pertimbangan hakim. Praktik Amicus Curiae mulai muncul dan tercatat di tanah air sekitar tahun 1999 dalam kasus gugatan Presiden RI ke-2 Soeharto terhadap majalah Time. Namun Amicus Curiae belum pernah disampaikan dalam persidangan kasus praperadilan.
Baru dalam sidang perdana praperadilan Nadiem dengan Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici menyampaikan isi Amicus Curiae.
Menurut Arsil, semua tindakan yang dapat menimbulkan kerugian tersebut seharusnya dapat diuji di praperadilan. Praktiknya, praperadilan dinilai belum mampu melindungi hak-hak tersangka dan belum mampu berfungsi sebagai pengawas dari penggunaan diskresi penyidik.
Justru beban pembuktian dalam kasus-kasus praperadian yang selama ini bejalan menjadi tanggung jawab dari Pemohon, pihak yang mengalami tindakan dari penyidik. Hal ini membuat proses pemeriksaan tidak hanya menjadi panjang.
Perwakilan amici dalam membacakan amicus di sidang praperadilan Nadiem, tegas menyatakan tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim. Namun, mereka menganggap bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan masukan tersebut secara serius.
Pasalnya, mereka melihat peran hakim dalam sidang praperadilan saat menguji penilaian alasan subyektif penyidik saat penetapan tersangka hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan. Menurut Arsil, praperadilan merupakan forum yang paling tepat untuk dapat memuji apakah penilaian penyidik tersebut memang benar-benar bersifat objektif atau tidak.
"Apakah dari bukti-bukti yang ada tersebut benar-benar telah cukup beralasan untuk menduga orang tersebut patut untuk diduga sebagai pelakunya. Dengan kata lain apakah penilaian tersebut memang reasonable," ucap Arsil. (Can/P-3)
Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan.
Amicus Curiae diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi RI untuk membuat keputusan yang adil, progresif, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi kesehatan.
Komnas HAM menemukan fakta adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban dalam rentang waktu Desember 2024 sampai Januari 2025.
DI tengah sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), belakangan ini muncul istilah amicus curiae.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved