Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DI tengah sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), belakangan ini muncul istilah amicus curiae. Artinya konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Dalam dunia wayang, ada cerita yang secara substantif mirip-mirip demikian itu, yakni ketika Raja Astina Prabu Duryudana ‘menyidangkan’ perkara masa depan negara. Berdasarkan paugeran (konstitusi), takhta Astina hak Pandawa.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/amicus-curiae
Museum Wayang memajang ribuan koleksi wayang, salah satu warisan dunia takbenda asal Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO
YAYASAN Mitra Museum Jakarta bekerja sama dengan Unit Pengelola Museum Seni Jakarta menggelar perhelatan wayang kulit bertajuk Nakula Sadewa Murca.
Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Jadi kalau boleh saya menyebut Wayang Orang Bharata ini baru berusia 50 tahun dan tidak pernah mengalami penuaan, karena terus-menerus muncul generasi baru,"
Penyesuaian juga dinilai penting agar peran wayang sebagai sumber nilai-nilai luhur bisa tetap hidup ke depan.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan pihaknya akan tetap mengawal pemajuan kebudayaan nasional.
Sebenarnya apa itu amicus curiae atau sahabat pengadilan? Simak penjelasannya berikut dan syaratnya.
PKS mengapresiasi langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Anggota TKN Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia menyerahkan keputusan sengketa pemilu kepada hakim MK, termsuk amicus curiae.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.
Meski batas pengajuan Amicus Curiae sudah berakhir, MK tetap mencatat 23 permohonan dari akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved