Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nadiem mengajukan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo dikutip dari Antara, Jumat (3/10).
Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak berdasar pada reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan. Dua alat bukti yang dijadikan dasar, dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Para tokoh antikorupsi ini mendesak agar dalam sidang praperadilan, penyidik terlebih dahulu menjelaskan tindak pidana apa yang diduga terjadi serta alasan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," ucapnya.
Ia juga menilai, mekanisme praperadilan selama ini sering menyerupai hukum acara perdata yang menggunakan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Padahal, praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana yang seharusnya memiliki mekanisme berbeda.
Keberadaan amicus curiae ini diharapkan dapat membuat proses praperadilan berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tetap tepat sasaran.
Adapun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah:
(P-4)
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mendengar dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook, hari ini, 5 Januari 2026.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Mulyono, pengemudi Gojek pertama, hadir mendukung Nadiem Makarim di sidang praperadilan Jakarta Selatan,
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved